SHARE
1 / 7
2 / 7
3 / 7
4 / 7
5 / 7
6 / 7
7 / 7

PRIK-KT SKSG UI dan Revera Institute menyelenggarakan sebuah seminar dengan judul: “Antara HAM dan Penanggulangan Terorisme: Studi Organisasi Papua Merdeka dan Gerakan Uighur” di Hotel J.W Marriott, 27 September 2022

Dalam sesi kedua dengan narasumber Andhika Chrisnayudhanto, S.I.P., S.H., M.A (Deputi III Kerjasama Internasional BNPT RI) membahas mengenai perspektif penanggulangan terorisme dan HAM dalam konteks Internasional melalui kerangka Global Counter-terrorism Strategy. Dalam strategi ini bukan hanya HAM tapi juga nilai kemanusiaan (humaniter) menjadi penting dalam upaya kontra-terorisme karena pelanggaran HAM justru menjadi salah satu pendorong kemunculan kelompok ekstremis kekerasan.

Dalam konteks Papua, harus dipahami bahwa semenjak dilabel sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), tingkat kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin meningkat dengan korban sebanyak 70% berasal dari warga sipil. Melihat hal ini KKB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris sesuai dengan definisi terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018. Definisi yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 2018 ini dianggap representatif, lengkap, dan sesuai dengan DK PBB. Definisi yang jelas dalam UU adalah langkah pertama untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran HAM. Dalam upaya penanggulangan terorisme separatis OPM harus dilihat juga bagaimana negara melakukan pendekatan yang sesuai dengan HAM seperti meningkatkan indeks pembangunan manusia di Papua dari tahun ke tahun, dan berbagai pendekatan serta kebijakan lain yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah di Papua seperti peningkatan dana, pemberian hak politik secara penuh, beasiswa pendidikan, dll.

Halaman :