SHARE
1 / 2
2 / 2

istimewa

Mensos juga menyampaikan, untuk penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator BNPB. Namun untuk bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan Ia mencontohkan pandemi (bencana non alam) saat ini ditangani oleh Menko Perekonomian dan Menko Marves.

Kemensos memberikan usulan baru RUU PB untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh K/L terkait sesuai jenis kebencanannya. Sedangkan penyusunan tugas pokok dan fungsi KL dapat diatur dalam Peraturan Presiden.

"Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama K/L terkait," kata Mensos.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen yang hadir dalam rapat, juga menyatakan sepakat bahwa pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait perlu diperjelas dalam substansi UU PB.

Halaman :
Tags
SHARE