SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021, bertujuan adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan.

Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin (4/10/2021), menyatakan, HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Menteri Trenggono.

PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menteri Trenggono menjelaskan kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya hanya di angka Rp600 miliar.

Padahal, lanjutnya, nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun. Dengan demikian, PP 85/2021 menurutnya merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

Halaman :