SHARE

Istimewa

Menteri Trenggono mengemukakan tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Melalui regulasi ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," ujar Menteri Trenggono.

Menteri Trenggono turut menegaskan hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Ia mencontohkan hal tersebut seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

Menteri Trenggono turut menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di WPPNRI yang akan diterapkan pada awal tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata hingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sebab pengelolaannya sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Halaman :