SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (istimewa)

Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman, misalnya pencoblosan Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019, KPU menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu pada tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu lebih dari 1 bulan.

Kalau hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei, dia memperkirakan penetapan rekapitulasi hasil pemilu pada tanggal 20 Juni 2024.

"Penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh MK baru selesai 100 persen pada bulan Agustus 2019, atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, 4 bulan setelah coblosan," ujarnya.

Diingatkan pula bahwa UU yang dipakai sebagai dasar Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artinya alur dan waktu pelaksanaan Pemilu 2019 akan berulang pada Pemilu 2024.

Menurut dia, apabila pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024.

Jika hal itu yang terjadi, lanjut dia, harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, bahkan sangat mungkin pelaksanaan pilkada serentak gagal.

Halaman :