PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyatakan komitmennya dalam mempermudah proses legalitas usaha bagi para pelaku UMKM di Kota Payakumbuh. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, di ruang kerja Wali Kota, Rabu (19/03/2025).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Direktur RSUD Adnan WD Elfitrimelly, dan Kepala OPD terkait. Pertemuan ini membahas upaya mendorong pendaftaran badan hukum bagi UMKM serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Kami mendukung penuh program ini dan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas UMKM agar pelaku usaha di Payakumbuh lebih mudah mengurus legalitas mereka," ujar Zulmaeta dengan optimis.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas usaha untuk melindungi para pelaku usaha dari potensi sengketa hukum di masa depan.
"Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat secara cepat dan tepat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi UMKM," tambahnya.
Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa pendaftaran badan hukum, termasuk Perseroan Perorangan, kini dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UMKM.
"Pendaftaran Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi UMKM agar bisa lebih berkembang dengan status hukum yang jelas," jelas Alpius.